Jurusan Administrasi Bisnis Mengikuti Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010

Selasa, 19 November 2019 dosen utusan dan sekaligus Ketua Jurusan Administrasi Bisnis yaitu Ahmad Rifa’i, SSos, MSi mengikuti Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselenggarakan oleh Biro Umum dan Keuangan (BUK) Unila di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh para Wakil Dekan Bidang Umum dan Kuangan, para Ketua Jurusan Sarjana S1, para Ketua Program Studi Diploma D3, Magister S2, Doktor S3, para Kasubag Kepegawaian Fakultas, dan para Kasubag di lingkungan KPA (Kantor Pusat Administrasi) Rektorat Unila. Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Profesor Dr Muhammad Kamal. Dalam sambutan Profesor Kamal menyampaikan pentingnya kejujuran dalam bekerja. “Kejujuran adalah ‘mata uang’ di segela aspek,” ungkapnya. Kejujuran merupakan prioritas yang harus di pupuk dalam menciptakan kedisiplinan pegawai di Unila. Kabag Kepegawaian Unila Drs Apandi, MSi dalam sambutan pembuka materi menyampaikan hingga saat ini sudah ada 20 orang pegawai Unila yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin PNS.

Sosialisasi PP Nomor 54 Tahun 2010 menghadirkan pembicara Kasubag Disiplin dan Pemberhentian Adi Sulistyo, SH, MH dan Diago Dwi Yolanda dari Biro SDM Setjen Kemenristekdikti. Dalam paparan materinya Adi Sulistyo, SH, MH menyampaikan pola pendekatan pembinaan PNS bermasalah dapat dilakukan melalui Pola Kode Etik dan Pola Disiplin PNS. Pola kode etik merupakan ‘soft law’ dan sifat penjatuhan sanksinya lebih ringan. “Contoh penjatuhan sanksi pola kode etik yang ‘unik’ yang terjadi di sebuah universitas negeri di Jawa adalah dengan mengucapkan permohonan maaf di depan peserta upacara,” jelasnya. Sedangkan Pola Disiplin PNS merupakan ‘hard law’, sifatnya tegas, berdampak pada status kepegawaian, dan dilaksanakan melalui prosedur tertentu. Esensi dari PP 53/2010 adalah melakukan pembinaan dan mendorong PNS agar lebih baik dan bukan sekedar pemberian sanksi. Oleh karena itu pada saat melaksanakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atasan langsung harus melihat latar belakang kejadian, latar belakang PNS, dan hal-hal lain yang mendorong terjadinya pelanggaran disiplin tersebut. Selain itu PNS yang sedang bermasalah tidak boleh dimutasikan atau langsung di pecat, tetapi harus diselesaikan terlebih dahulu masalahnya. (AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *