Tim Penjaminan Mutu Program Studi (TPMPS) merupakan Panitia Adhoc yang berada di bawah Jurusan. TPMPS bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. TPMPS bertugas membantu menjalankan proses penjaminan mutu di Jurusan. Keberadaan TPMPS ditetapkan melalui SK Dekan. Periode kerja TPMPS adalah satu tahun dan selanjutnya dapat dipilih/diangkat kembali. TPMPS melakukan proses penjaminan mutu pada tiap-tiap semester. Dalam melaksanakan proses penjaminan mutu jurusan, TPMPS berkoordinasi dengan Tim Penjaminan Mutu Fakultas (TPMF) dan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unila.
STRUKTUR ORGANISASI TPMPS
Struktur Organisasi TPMPS dapat di lihat di bawah ini.
Keterangan:
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TPMPS
Tugas Pokok Dan Fungsi TPMPS adalah sebagai berikut:
HASIL AUDIT MUTU JURUSAN ILMU ADM. BISNIS
TPMPS membantu melakukan audit penjaminan mutu jurusan pada tiap-tiap akhir semester. Proses audit mutu jurusan (audit eksternal) dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unila. Adapun hasil audit penjaminan mutu Jurusan Ilmu Adm. Bisnis FISIP Unila sebagai berikut: