
Jurusan Administrasi Bisnis FISIP Unila kembali menunjukkan komitmenya di bidang pengembangan akademik dan penciptaan suasana nasional akademik. Kali ini Jurusan Administrasi Bisnis menyelenggarakan Kuliah Umum Halal Lifestyle: Trend Global dan Peluang Bisnis. Kuliah umum kali ini menghadirkan pembicara tingkat nasional yaitu Dr Hi Sapta Nirwandar, seorang Tokoh Pariwisata, Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center, dan mantan Wakil Menteri Pariwisata RI. Kuliah Umum Halal Lifestyle diikuti oleh unsur pimpinan, para dosen, dan mahasiswa angkatan 2017 dan berlangsung di Gedung D.3.1 FISIP Unila pada Jum’at, 27 September 2019. Dalam kesempatan kuliah umum ini Dr Sapta banyak memberikan pemahaman kepada peserta tentang halal lifestyle, halal tourism, halal kosmetik, halal hotel, halal ekpedisi, halal food, dan halal supply chain.

Menurut Dr Sapta, dalam konsep halal supply chain seluruh rantai produksi harus halalan thoyyiban. “Harus halal dan baik,” jelasnya. Proses produksi mulai dari bahan baku, asal bahan baku, dan cara perolehan bahan baku juga harus halal. Proses penciptaan produknya juga harus halal. “Terutama penggunaan dalam zat-zat, obat-obatan, campuran-campuran lainnya, alat-alatnya dan cara memproses harus terjamin kehalalannya”, jelasnya. Selanjutnya proses pengiriman produk hingga ke konsumen juga harus terjamin kehalalannya. “Corgo, peti kemas, dan alat pengiriman lain harus dibersihkan, dicuci, dan di vacum untuk menghilangkan bekas-bekas barang yang mungkin bisa mencemari kehalalan produk kita. Hal ini akan membuka peluang bisnis baru, yaitu jasa pembersihan alat pengiriman barang,” jelas Dr Sapta Nirwandar. Kuliah umum ini dimoderatori oleh Dr Arif Sugiono, salah seorang dosen Admninistrasi Bisnis dan sekaligus Asesor Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Republik Indonesia.

Dr Sapta dalam kuliah umumnya menyampaikan, “halal tourism itu yang dihalalkan bukan lokasinya atau destinasinya, tetapi apakah lokasi wisata itu memiliki dan menyediakan fasilitas-fasilitas (services) yang halal atau tidak,” jelasnya. Contoh fasilitas (services) yang halal misalnya di lokasi wisata tersebut tersedia musholla atau masjid, lokasi wisata menyediakan makanan halal dan memisahkan makanan halal dan tidak halal, lokasi wisata memisahkan kolam renang umum dengan kolam renang khusus untuk wanita muslimah, memperbolehkan berenang dengan tetap menggunakan pakaian muslimah, terdapat penginapan yang di kelola secara syari’ah dan dipisahkan dengan yang umum, dan lain-lain. “Prinsipnya yang dihalalkan itu fasilitas atau pelayanannya (services-nya), sedangkan lokasi wisata (destination-nya) tidak bisa dihalalkan karena itu milik seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda agama. Contohnya Danau Toba sebagai destinasi wisata tidak bisa ‘dihalalkan’ karena itu milik masyarakat umum, tetapi dalam konsep halal tourism maka pengelola harus menyediakan fasilitas (services) yang halal seperti yang dikehendaki dalam konsep halalan thoyyiban,” jelas Dr Sapta Nirwandar. Ketua Jurusan Administrasi Bisnis Ahmad Rifa’i, SSos, MSi menambahkan bahwa kuliah umum yang mendatangkan pembicara tingkat nasional ini merupakan salah satu komitmen jurusan dalam mewujudkan dan menjamin proses otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik. (AR)